PEMEKARAN PEKON FAJAR AGUNG DARI PEKON INDUK PAJARESUK
Pekon Fajar Agung merupakan pemekaran dari Desa Pajaresuk yang Berdiri Pada tanggal 31 Aguustus Tahun 2002 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus no. 03 tahun 2002 Pemekaran Dari Pekon Induk Yaitu Pekon Pajaresuk Kecamatan Pringsewu Kabupaten Tanggamus Pada Waktu Itu dengan luas wilayah 440 Ha terdiri dari 5 lima Dusun yaitu :
- Dusun padang suryo 1
- Dusun padang suryo 2
- Dusunpager gunung
- Dusun pagersari
- Dusun padang asri
Masa kepemimpinan kepala-Kepala Pekon Yang Menjabat di Pekon Fajar Agung :
- Pjs kepala pekon saudara YASIRMAN
Dilantik Tanggal 31 bulan AGUSTUS tahun 2002
- Pejabat Kepala Pekon HERI PROLETARI DWI KAZ
Dilantik Pada Ttanggal 23 Bulan Juli Tahun 2003
- Pejabat kepala Pekon WAHIDIN
Dilantik Pada Tanggal 23 bulan juli tahun 2008
Terdiri dari 6 wilayah, yakni:
-
- Dusun padang suryo 1
- Dusun padang suryo 2
- Dusun padang asri
- Dusun Pagersari
- Dusun Kampungsawah
- Dusun sampang
Masa kepemimpinan Kepala Pekon Fajar Agung setelah pemekaran pekon menjadi dua wilayah yakni Pekon Fajar Agung dan Pekon Fajar Agung Barat pada tanggal 26 September 2012
- Pjs.Kepala Pekon PURWONODilantik pada tanggal 9 Agustus 2013
5. Kepala Pekon DWI INDRAWATI
Dilantik Pada tanggal 02 Desember tahun 2013
- Kepala Pekon SUPARMAN
Dilantik Pada Tanggal 31 Maret 2021
Dengan Luas wilayah 539 Ha yang terdiri dari 4 empat Dusun, yakni
- Dusun padang suryo 1
- Dusun padang suryo 2
- Dusun padang asri
- Dusun sampang