Smart Village Fajar Agung,- Minggu, 30/10/2022 Kepala Pekon Fajar Agung beserta jajarannya menggelar musyawarah verifikasi dan validasi KPM BLT APBN dampak inflasi di balai pekon Fajar Agung. Kegiatan ini dihadiri oleh 11 orang yakni Kepala Pekon Fajar Agung, 6 orang perangkat pekon, Operator SIKS-NG, perwakilan KPM, Tokoh Agama, dan Ketua BPD.
BLT APBN dampak inflasi ini diberikan kepada KPM terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang diambil dari hasil screening data PUSDATIN. Terdapat sebanyak 20 KPM BLT APBN dampak inflasi dengan keriteria 15 KPM layak dan 5 KPM tidak layak yang kemudian diganti oleh 5 KPM lain yang masuk kategori layak.
Berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Pringewu Nomor: 460/4427/D.04/2022 keriteria kelayak KPM BLT APBN dampak inflasi adalah;
- Secara administratif berdomisili di Wilayah Kabupaten Pringsewu
- KPM calon penerima BLT dampak inflasi:
- Tidak bersetatus ASN/TNI/Polri atau keluarga ASN/TNI/Polri
- Tidak bersetatus pensiunan ASN/TNI/Polri atau pensiunan dari keluarga ASN/TNI/Polri
- Tidak bersetatus Aparatur Kelurahan/Perangkat Pekon atau keluarga dari Aparatur Kelurahan/Perangkat Pekon
- KPM calon penerima BLT dampak inflasi bukan penerima:
- Bantuan PKH
- Bantuan BPNT
- Bantuan BLT BBM
- Bantuan BLT DD
- melakukan usulan penggantian apabila calon KPM tidak memenuhi keriteria kelayakan, KPM meninggal Dunia atau KPM menolak bantuan
- Usulan pengganti bersumber dari data DTKS dan atau P3KE dengan memperhatikan keriteria kelayakan.