Smart Village Pekon Fajar Agung,- Pekon Fajar Agung Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu Lampung menggelar Musyawarah Pekon (MUSPEK) Pembentukan Tim Penyusun RKP Pekon Tahun 2023. Rencana Kerja Pemerintah Pekon yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.RKP Desa sebagaimana disebutkan dalam pasal 22 ayat 4 (empat) Permendes Nomor 21 Tahun 2020 disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. Dalam Permendes Nomor 21 tahun 2020 Pasal 36, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa. Tim penyusun RKP Desa paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Adapun Tim penyusun RKP Desa sendiri terdiri dari:
- pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
- ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
- sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan
- anggota berasal dari : perangkat desa,Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya.
Penyusunan RKP Pekon Tahun 2023 ini dimulai dengan Musyawarah Pekon yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana ketentuan Pasal 31 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa. Berdasarkan hasil keputusan MUSPEK Pembentukan Tim Penyusun RKP Pekon Tahun Anggaran 2023 pada hari Selasa, 2 Agustus 2022, mengangkat nama-nama Tim Penyusun sebagai berikut:
Pembina : SUPARMAN (Kepala Pekon)
Ketua : SIGIT PRASETYO, A.Md (SekDes)
Sekretaris : AGRO DAHONO (Ketua LPM)
Anggota : DEDEK WANABAKTI, S.Kom (Kaur Perencanaan)
JUNI ARISANTO (Kaur Kesejahteraan)
NURTASIYAH (PKK)
SUHARNO (Tokoh Agama)