SmartVillage FajarAgung,- Selasa 30/01/2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 tentang pengelolaan Dana Desa,salah satunya penggunaan Dana Desa yakni untuk penanganan Kemiskinan Ekstrim dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT DD) yang di atur maksimal 25% dari pagu anggaran Dana Desa. Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawarah Desa (BPD) Pekon Fajar Agung mengadakan musyawarah khusus tentang pembahasan dan penetapan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Musyawarah ini dihadiri oleh Bapak Kepala Pekon Fajar Agung, Bapak Sekertaris Desa Fajar Agung,Bapak BHP Pekon Fajar Agung,dan Perangkat pekon lainnya.
Dalam Musyawarah Desa ini menyampaikan bahwa kriteria penerimaan BLT-DD untuk tahun anggaran 2024 ini harus berdasarkan P3KE,sehingga kita harus betul-betul memilih sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan.
Sekdes Pekon FajarAgung menyampaikan bahwa KPM BLT-DD ini berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa adalah keluarga yang masuk kategori miskin ekstrem,adapun kriteria penerima yaitu keluarga yang kehilangan mata pencaharian,keluarga yang terdapat sakit menahun,tidak menerima bantuan PKH dan lanjut usia.